11 JUNI 2014
TURKIYE
Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia Memenangkan Empat Penolak Dinas Militer di Turki
Pada 3 Juni 2014, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) dengan suara bulat memutuskan bahwa Turki melanggar Konvensi Eropa Mengenai Hak Asasi Manusia a karena memenjarakan empat Saksi Yehuwa yang menolak dinas militer. Çağlar Buldu, Bariş Görmez, Ersin Ölgün, dan Nevzat Umdu menolak untuk ikut dalam dinas militer karena menjunjung keyakinan agama mereka. Putusan ECHR menyatakan, ”Hukuman yang dijatuhkan atas para pemohon ini . . . adalah batasan yang tidak diperlukan dalam masyarakat demokratis yang disebutkan di Pasal 9 Konvensi [Eropa].”
Keempat Saksi itu mengajukan ke Mahkamah Eropa tuntutan atas pemerintah Turki (Buldu dan Yang Lainnya v. Turki) pada 17 Maret 2008 bahwa Turki tidak menghormati kebebasan beragama mereka dengan terus mengadili dan memenjarakan mereka karena para Saksi menolak dinas militer. Seluruhnya, mereka dipanggil sebanyak lebih dari 30 kali untuk mengikuti dinas militer dan dipenjarakan selama lebih dari enam tahun di penjara biasa dan penjara militer.
Putusan ECHR menyatakan, ”Penolakan para pemohon, yang adalah Saksi-Saksi Yehuwa, untuk melakukan dinas militer karena alasan hati nurani didasarkan atas keyakinan agama mereka. Mahkamah ini yakin bahwa hukuman penjara yang berkali-kali dijatuhkan kepada para pemohon, . . . serta kemungkinan bahwa mereka akan terus-menerus dikenai tuntutan pidana, . . . adalah pelanggaran terhadap hak mereka untuk menjalankan kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 9 Konvensi [Eropa].”
Ini adalah putusan ECHR yang ketiga yang memenangkan para Saksi untuk masalah penolakan dinas militer di Turki, setelah putusan untuk Feti Demirtaş tahun 2012 dan untuk Yunus Erçep tahun 2011. Selain putusan-putusan itu, pada 2012, Komite Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan putusan yang memenangkan dua Saksi di Turki, yaitu Cenk Atasoy dan Arda Sarkut, yang juga menolak dinas militer karena alasan hati nurani.
Di Eropa, titik balik dari masalah ini dicapai pada 7 Juli 2011, ketika Dewan Agung ECHR mengeluarkan putusan untuk kasus Bayatyan v. Armenia. Untuk pertama kalinya, ECHR mendapati bahwa Pasal 9 Konvensi Eropa melindungi orang-orang yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Keputusan ini wajib ditaati oleh semua negara anggota Dewan Eropa. Putusan kasus Bayatyan, ketiga putusan ECHR yang menentang Turki, dan putusan-putusan ECHR yang serupa mewajibkan Turki dan semua negara anggota Dewan untuk memeriksa kembali perlakuan mereka terhadap penolak dinas militer dan untuk mengubah undang-undang mereka sesuai apa yang dijamin Konvensi Eropa.
James E. Andrik, salah satu pengacara yang mewakili keempat pemohon dalam kasus ini, berkata, ”Walaupun tidak ada Saksi di Turki yang saat ini dipenjarakan karena menolak dinas militer, pemerintah terus mengadili pria-pria muda Saksi yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Kami harap putusan dalam kasus Buldu dan Yang Lainnya v. Turki baru-baru ini membuat pemerintah Turki menghormati hak asasi manusia untuk bebas berhati nurani.”
a Pasal 3, larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan; Pasal 6, hak untuk pemeriksaan yang adil; Pasal 9, kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama.