Langsung ke konten

17 MARET 2016
TURKMENISTAN

Turkmenistan Diwajibkan Membereskan Masalah Pelanggaran HAM

Turkmenistan Diwajibkan Membereskan Masalah Pelanggaran HAM

Dalam empat keputusan baru-baru ini, Komite Hak Asasi Manusia PBB menyimpulkan bahwa pemerintah Turkmenistan bersalah karena menghukum beberapa pria yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. a Komite itu juga menyatakan bahwa kondisi penjara yang tidak manusiawi melanggar hak-hak lain yang dijamin oleh Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Keputusan Komite itu mewajibkan Turkmenistan untuk membereskan pelanggaran hukum HAM internasional itu.

Keputusan yang Berujung pada Dua Hukuman

Pada Maret 2015, Komite itu memeriksa kasus Zafar Abdullayev, seorang warga negara Turki yang adalah seorang Saksi Yehuwa. Kalangan berwenang dua kali mendakwanya karena dia menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Sewaktu Saudara Abdullayev datang ke persidangan pada April 2009, dia bersaksi di hadapan Pengadilan Kota Dashoguz bahwa setelah belajar Alkitab, dia memutuskan untuk tidak angkat senjata, belajar perang, atau mendukung kegiatan militer dengan cara-cara lain. Dia juga berkata bahwa sebagai gantinya, dia mau melakukan dinas sipil. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman bersyarat b yang lamanya 24 bulan karena dia ”menolak ikut dinas militer”.

Sewaktu baru 11 bulan menjalani hukumannya, Saudara Abdullayev bersaksi lagi di depan pengadilan yang sama terkait panggilan lain untuk dinas militer. Keputusan Saudara Abdullayev masih sama. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 24 bulan penjara.

Komite HAM PBB menyimpulkan bahwa hukuman ganda atas Saudara Abdullayev melanggar butir yang menjamin bahwa ”tidak seorang pun boleh menjalani sidang atau hukuman atas suatu pelanggaran apabila sebelumnya dia sudah dihukum atas pelanggaran yang sama”. (Lihat ICCPR Butir 14, paragraf 7.) Yang lebih penting, Komite itu menyatakan bahwa kedua hukuman tersebut melanggar ”hak untuk bebas berpikir, berhati nurani, dan beragama”.—Lihat ICCPR Butir 18, paragraf 1.

”Hak untuk menolak dinas militer karena alasan hati nurani tidak terpisahkan dengan hak untuk bebas berpikir, berhati nurani, dan beragama. Dengan adanya hak itu, seseorang bisa menolak ikut dinas wajib militer kalau dinas itu bertentangan dengan agama atau kepercayaan orang tersebut.”—Komite Hak Asasi Manusia PBB

Kehidupan di Penjara

Setelah Saudara Abdullayev sampai di penjara Seydi LB-E/12, para petugas langsung menempatkannya di sel isolasi selama sepuluh hari. Selama dia berada di sana, para sipir penjara memukuli dia dan memperlakukan dia dengan kejam.

Antara tahun 2010 sampai 2011, tiga pria Saksi lain, Ahmet Hudaybergenov, Mahmud Hudaybergenov, dan Sunnet Japparow, juga dipenjarakan karena menolak dinas militer atas dasar hati nurani. Mereka juga menceritakan perlakuan kejam yang mereka alami ketika baru sampai ke penjara Seydi. Mereka pun berulang kali dipukuli selama dalam tahanan.

Zafar Abdullayev

Keempat pria Saksi itu menceritakan gambaran yang mirip tentang kondisi penjara. Sekitar 40 narapidana dimasukkan ke dalam satu sel yang penuh sesak dan sangat kotor. Tidak ada tempat untuk duduk kecuali lantai beton. Pada malam hari, hanya ada selimut kotor yang tidak cukup untuk semua tahanan.

Pada Oktober 2015, Komite ini membuat keputusan tentang kasus Saudara Hudaybergenov, Hudaybergenov, dan Japparow. Sama seperti keputusan tentang Saudara Abdullayev, Komite ini menyatakan bahwa perlakuan kalangan berwenang terhadap ketiga pria ini melanggar butir yang menjamin bahwa ”tidak seorang pun boleh disiksa dan diperlakukan atau dihukum dengan kejam, tidak manusiawi, atau semena-mena”. (Lihat ICCPR Butir 7.) Komite ini juga menyimpulkan bahwa keadaan penjara yang sangat buruk adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk diperlakukan ”secara manusiawi dan dengan respek terhadap martabat seorang manusia”.—Lihat ICCPR Butir 10.

Kewajiban untuk Membereskan Pelanggaran Ham

Komite HAM PBB menyadari bahwa hukum Turkmenistan mewajibkan warga negara pria untuk mengikuti dinas militer. Tapi, Komite itu mengingatkan bahwa ICCPR menjamin pengecualian dari wajib militer kalau seseorang menolak dinas itu atas dasar kepercayaan yang diyakininya. Dakwaan dan hukuman atas penolakan semacam ini tidak sesuai dengan hak dasar untuk ”bebas berpikir, berhati nurani, dan beragama”.

Keputusan Komite itu mewajibkan pemerintah Turkmenistan untuk mengambil ”tindakan hukum yang menjamin hak untuk menolak karena alasan hati nurani”, untuk memeriksa dengan teliti semua keluhan tentang ”perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan”, dan menuntut siapa pun yang terbukti berlaku semena-mena. Komite itu juga meminta agar pemerintah berusaha memperbaiki keadaan. Ini termasuk memberikan ganti rugi yang memadai kepada para korban dan menghapus catatan pemenjaraan mereka yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani.

Masih Menanti Keadilan

Pemerintah Turkmenistan sudah membuat perbaikan dalam berurusan dengan mereka yang menolak dinas militer karena alasan hati nurani. Pada Februari 2015, pemerintah membebaskan seorang Saksi terakhir yang dipenjarakan karena menggunakan haknya ini.

Namun, Turkmenistan masih menahan beberapa orang lain yang menggunakan hak berhati nurani mereka. Bahram Hemdemov, seorang kepala keluarga dan salah satu Saksi-Saksi Yehuwa, masih dipenjarakan. Kalangan berwenang menahannya ketika polisi mendatangi acara ibadah yang dia pandu di rumahnya pada 14 Maret 2015. Belakangan, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara karena dia menjalankan kegiatan keagamaan. Saudara Hemdemov sekarang masih diperlakukan dengan tidak adil dan tinggal di kamp kerja paksa di kota Seydi, yang kondisinya terkenal sangat mengenaskan.

Saksi-Saksi Yehuwa dan semua warga Turkmenistan menunggu tindakan pemerintah untuk membuktikan komitmennya kepada dunia bahwa mereka merespek HAM, termasuk hak dasar untuk bebas berpikir, berhati nurani, dan beragama.

a Lihat Komunikasi Komite Hak Asasi Manusia PBB: No. 2218/2012, Zafar Abdullayev v. Turkmenistan, 25 Maret 2015 (CCPR/C/113/D/2218/2012); No. 2221/2012, Mahmud Hudaybergenov v. Turkmenistan, 29 Oktober 2015 (CCPR/C/115/D/2221/2012); No. 2222/2012, Ahmet Hudaybergenov v. Turkmenistan, 29 Oktober 2015 (CCPR/C/115/D/2222/2012); No. 2223/2012, Sunnet Japparow v. Turkmenistan, 29 Oktober 2015 (CCPR/C/115/D/2223/2012).

b Hukuman bersyarat adalah hukuman yang menunda atau menggantikan penahanan seseorang. Dakwaan pertama yang diterima Saudara Abdullayev mencakup pemantauan rutin oleh polisi tanpa menjalani hukuman penjara.