Pertanyaan Pembaca
Pertanyaan Pembaca
Di 1 Petrus 4:3, kita membaca bahwa beberapa orang Kristen pernah melakukan ”penyembahan berhala yang menyalahi hukum”. Bukankah semua penyembahan berhala menyalahi hukum, dikutuk dan dilarang Allah?
Ya, dalam pandangan Allah, semua penyembahan berhala menyalahi hukum. Orang-orang yang mencari perkenan-Nya tidak boleh mempraktekkan penyembahan berhala.—1 Korintus 5:11; Penyingkapan 21:8.
Akan tetapi, tampaknya rasul Petrus memaksudkan penyembahan berhala dari sudut pandang yang berbeda. Salah satu alasannya, di antara banyak bangsa zaman dahulu, penyembahan berhala sudah dianggap biasa dan tanpa pembatasan hukum dari kalangan berwenang. Maksudnya, hukum di negeri itu tidak melarang penyembahan berhala seperti itu. Ada penyembahan berhala yang bahkan menjadi bagian dari kebijakan nasional atau kebijakan pemerintah. Dalam pengertian itu, beberapa orang pernah melakukan ’penyembahan berhala tanpa pembatasan hukum’ sebelum menjadi Kristen. (New World Translation, edisi 1950) Sebagai contoh, Raja Nebukhadnezar dari Babilon pernah mendirikan patung berhala emas, tetapi hamba-hamba Yehuwa, Syadrakh, Mesyakh, dan Abednego menolak untuk beribadat kepada patung tersebut.—Daniel 3:1-12.
Ditinjau dari sudut pandang lain, banyak upacara penyembahan berhala mencakup tindakan-tindakan yang jelas bertentangan dengan kodrat alami mana pun atau dengan perasaan moral dari hati nurani bawaan. (Roma 2:14, 15) Rasul Paulus menulis tentang praktek-praktek bobrok yang ”tidak alami” dan ”cabul”, dan semua itu sering menjadi bagian dalam upacara-upacara keagamaan. (Roma 1:26, 27) Pria dan wanita yang melakukan penyembahan berhala yang menyalahi hukum tidak menghiraukan pembatasan dari kodrat alami manusia tentang yang benar dan yang salah. Sudah sepatutnya orang-orang yang menjadi Kristen meninggalkan praktek-praktek bejat itu.
Selain itu, penyembahan berhala yang lazim di kalangan orang non-Yahudi dikutuk Allah Yehuwa. Dengan demikian, semuanya itu tidak selaras dengan hukum. *—Kolose 3:5-7.
[Catatan Kaki]
^ par. 6 Dalam bahasa Yunani, kata-kata di 1 Petrus 4:3 secara harfiah berarti ”penyembahan berhala yang tidak selaras dengan hukum”. Dalam Alkitab-Alkitab bahasa Inggris, terjemahan frase ini bervariasi, seperti ”penyembahan berhala yang tidak sah”, ”ibadat yang terlarang kepada berhala”, dan ”penyembahan berhala yang melanggar hukum”.