Pertanyaan Pembaca
Pertanyaan Pembaca
Apakah pembenaman seluruhnya ke dalam air dituntut jika seseorang yang ingin dibaptis menderita cacat atau memiliki kesehatan yang sangat buruk, sehingga sulit melakukan pembenaman?
Kata ”membaptis” berasal dari kata kerja Yunani baʹpto, yang artinya ”mencelup”. (Yohanes 13:26) Dalam Alkitab, ”membaptis” sama dengan ”membenamkan”. Sehubungan dengan pembaptisan sida-sida Etiopia yang dilakukan oleh Filipus, The Emphasised Bible, oleh Rotherham, menyatakan, ”Mereka berdua turun ke dalam air, Filipus maupun sida-sida itu,—dan ia membenamkannya.” (Kisah 8:38) Dengan demikian, seseorang yang dibaptis sesungguhnya dicelupkan ke dalam air.—Matius 3:16; Markus 1:10.
Yesus memerintahkan para muridnya, ”Karena itu pergilah dan buatlah orang-orang dari segala bangsa menjadi murid, baptislah mereka.” (Matius 28:19, 20) Jadi, Saksi-Saksi Yehuwa menyelenggarakan pembaptisan di kolam, danau, sungai, atau tempat-tempat lain yang terdapat cukup air untuk pembenaman seluruhnya. Karena pembaptisan dengan cara pembenaman seluruhnya merupakan tuntutan Alkitab, manusia tidak berwenang untuk mengecualikan seseorang dari pembaptisan. Oleh karena itu, seseorang harus dibaptis bahkan jika langkah-langkah yang tidak biasa harus dilakukan mengingat kondisinya. Sebagai contoh, pembaptisan dalam bak mandi yang besar biasanya cukup membantu orang-orang yang lanjut usia atau yang sakit parah. Air di bak dapat dihangatkan, calon baptis pelan-pelan ditempatkan ke dalam air dan, segera setelah menyesuaikan diri, pembaptisan yang sebenarnya dapat dilakukan.
Bahkan, orang yang cacat parah juga telah dibaptis. Misalnya, orang-orang yang menjalani trakeotomi sehingga tenggorokannya berlubang secara permanen, atau yang perlu menggunakan alat pernapasan buatan, telah dibenamkan. Tentu saja, semua pembaptisan semacam itu membutuhkan persiapan yang saksama. Adalah bijaksana untuk menyediakan seorang perawat yang terlatih atau seorang dokter jika ada. Akan tetapi, dalam kebanyakan kasus, apabila perhatian atau tindakan pencegahan khusus dilakukan, pembaptisan dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, setiap upaya yang masuk akal hendaknya dibuat untuk membaptis seseorang ke dalam air jika hal ini merupakan hasrat tulus orang itu dan jika ia mau menerima risiko yang tersangkut.